Fasilitasi Penyusunan Peraturan Bupati

  1. 1 (satu) lembar suratusulan Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propem Perkada) ditujukan kepada Sekretaris Daerah c.q. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
  2. 1 (satu) rangkap draf Peraturan Bupati

  1. Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja menyampaikan Surat Usulan Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propem Perkada) ditujukan kepada Sekretaris Daerah c.q. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
  2. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar menerima surat usulan Propem Perkada dari Perangkat Daerah/Unit Kerja
  3. Bagian Hukum menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang Peropem Perkada
  4. Perangkat Daerah/Unit Kerja menyampaikan secara langsung draf Peraturan Bupati di Bagian Hukum
  5. Kepala Bagian Hukum menugaskan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan untuk mengoreksi draf Peraturan Bupati
  6. Jika terdapat perbaikan maka dirapatkan dengan Perangkat Daerah pengusul atau dikembalikan untuk dilakukan perbaikan
  7. Bagian Hukum menyampaikan surat permintaan jadwal harmonisasi Peraturan Bupati ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Selatan
  8. Kepala Bagian Hukum menugaskan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan untuk melaksanakan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Selatan
  9. Kepala Bagian Hukum menugaskan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan untuk menindaklanjuti hasil harmonisasi
  10. Bagian Hukum menyampaikan surat permintaan jadwal fasilitasi Peraturan Bupati ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
  11. Kepala Bagian Hukum menugaskan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan untuk melaksanakan fasilitasi di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
  12. Kepala Bagian Hukum menugaskan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan untuk menindaklanjuti hasil fasilitasi
  13. Bagian Hukum menyerahkan draf Peraturan Bupati ke Perangkat Daerah/Unit Kerja pengusul untuk diparaf
  14. Kepala Bagian Hukum memaraf draf Peraturan Bupati
  15. Draf Peraturan Bupati diserahkan kembali ke Perangkat Daerah pengusul untuk selanjutnya dilakukan penandatanganan oleh Bupati Kepulauan Selayar dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Penyusunan Peraturan Bupati

  •       Menyampaikan secara tertulis melalui surat ditujukan kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
  •        Menyampaikan melalui surat elektronik pada Alamat e-mail : bagianhukumsetda@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyusunan Peraturan Bupati"