pengajuan pembuatan KIA

  1. Membawa Fc KTP orang tua
  2. Membawa Fc Surat nikah
  3. Membawa Foto copy Kartu Keluarga (kedua orang tua kandung dalam satu KK)
  4. Membawa Fc Kutipan Akte Kelahiran
  5. Anak di atas 5 tahun dilampirkan foto berwarna ukuran 3x4

  1. Ambil No Antrian dan Pemohon menuju Loket untuk Pengajuan berkas dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Pemohon Membawa FC KK, Akte kelahiran dan pass foto 4x6 ke kecamatan untuk diajukan pencetakan (dibawah 5 tahun tidak wajib ke kecamatan)
  3. Pemohon Melakukan pengajuan permohonan pembuatan KIA melalui Whatsapp (0856 9401 2597) dengan format #KIA#NIK#NO_KK#NAMA#DESA#KECAMATAN (5 menit)
  4. Petugas operator melakukan verifikasi kelengkapan dan melakukan register data pemohon pada sistem. (5 Menit)
  5. Petugas operator melakukan pencetakan KIA. (3 Menit)
  6. Setelah 5 hari penduduk pemohon datang ke kantor dukcapil untuk pengambilan KIA yang sudah dicetak dengan menunjukan bukti Whatsapp.
  7. Petugas loket memberikan KIA kepada penduduk pemohon. (1 Menit)

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Kecamatan Sumberbaru 

 JL. PB Sudirman No 13 Sumberbaru 

 Telp. 0334-324013

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pengajuan pembuatan KIA"