SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

No. SK: 41

  1. Membawa Berkas-berkas yang akan diajukan
  2. Membawa fotokopi KK dan KTP

  • Pemohon Menuju Loket Pelayanan dan membawa berkas
    1. Penginputan Data Pembuatan Produk
    2. Penandatangan Oleh Pejabat yang berwenang yang dilakukan melalui HP android
    3. Penyerahan berkas pada pemohon

Penyelesaian SKCK kurang lebih 3 menit

Tidak dipungut biaya

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Penanganan Pengaduan melalui Kotak saran dan dapat diadukan juga melalu E SP4N Lapor 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMPEDA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)"