Pembuatan kartu identitas anak (KIA)

No. SK: 188.45/15/35.09.17/2024

  • Pengajuan KIA
    1. Fotocopy KTP orang tua
    2. Fotocopy surat nikah
    3. Fotocopy Akte kelahiran
    4. Anak diatas 5 tahun dilampirkan foto berwarna ukuran 4x6

7 hari kerja ketika blangko tersedia

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

1. Datang langsung menuju loket pengajuan 

2. Email: kec.ajung@jemberkab.go.id

3. kotak pengaduan

4. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan kartu identitas anak (KIA)"