Pendaftaran Calon Transmigrasi

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Nikah

  1. Pedafaran secara online pada website sibarduktrans.kemdesa.go.id atau
  2. Pendaftaran melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kab. Trenggalek
  3. Pemerikasaan Berkas Administrasi
  4. Verifikasi berkas administrasi

Jangka Waktu penyelesaian 1 hari selama hari kerja

Senin-Kamis : 07.30 WIB s.d. 15.30 WIB

Jum'at           : 07.00 WIB s.d. 15.30 WIB


Tidak dipungut biaya

Calon Transmigrasi terdaftar di website sibarduktrans,kemendesa.go.id


  1. Surat yang ditunjukan kepada Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja
  2. Email           : nakertrenggalek@gmail.com
  3. Instagram    : disperinakertrenggalekofficial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Calon Transmigrasi"