Pengajuan Akte Kematian

No. SK: 188.45/15/35.09.17/2024

  • Pengajuan Akte kematian
    1. Fotocopy KK
    2. Fotocopy warna KTP
    3. Fotocopy warna KTP saksi 2 orang
    4. Isi Blangko F.2 01
    5. Fotocopy warna surat nikah
    6. Surat kematian TTE dari desa

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akte Kematian

1. Datang langsung menuju loket pengajuan

2. Email: kec.ajung@jemberkab.go.id

3. Kotak pengaduan

4. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Akte Kematian"