Pojok Baca

No. SK: 000.8.3.4/15/Dispusip/2024

  1. Membawa Kartu Identitas Pemohon serta surat pengantar dari instasi

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan penyedian sarana dan prasarana pojok baca
  2. Petugas pengelola perpustakaan menerima surat dan proposal permohonan dan akan mendisposisikan ke Subkor Kerjasama dan Layanan Perpustakaan
  3. Subkor Kerjasama dan Layanan Perpustakaan menerima surat dan proposal permohonan pengunaan ruangan Dispusip untuk kegiatan kemasyarakatan
  4. Pemohon dan Subkor Kerjasama dan Layanan Perpustakaan menandatangani surat perjanjian kerjasama
  5. Pemohon mendapatkan sarana dan prasarana pojok baca (Box buku, Bahan Pustaka, Buku Tamu)

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pojok Baca

Konsultasi langsung dengan Petugas layanan

 Melalui Kotak saran dan pengaduan

 Media Sosial Dispusip : Instagram : dispusipgarutkab Website : dispusip.garutkab.go.id/ E-mail : dispusip@garutkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pojok Baca"