Pelayanan Kesehatan Anak

No. SK: 188.45/O14/406.010.11.002/2024

  1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran
  2. Tersedianya Buku Rekam Medis

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian dalam buku rekam medis
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan anamnesa kepada orang tua pasien terkait keluhan, lamanya sakit dan pengobatan yang sudah diberikan
  4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai formMTBS
  5. Petugas mengisi formulir anamnesa dan penilaian di blanko MTBS
  6. Petugas melakukan klsifikasi jenis penyakit
  7. Petugas mempersilahkan pasien untuk diperiksa oleh dokter untuk mendapatkan tindakan atau pengobatan yang diperlukan
  8. Dokter akan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  9. Dokter akan memberikan rujukan ke Rumah sakit bila diperlukan
  10. Dokter memberikan advis pengobatan sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan dan diagnosa yang diperoleh
  11. Petugas melengkapi formulir MTBS pada kolom tindakan sesuai advis dari dokter
  12. Petugas memberikan KIE kepada orang tua pasien
  13. Petugas menyerahkan resep obat kepada orang tua pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi
  14. Petugas menginput data pasien di aplikasi E LINK

10 Menit

Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. 

JKN/BPJS : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

Pelayanan kesehatan anak,pemantauan tumbuh kembang anak

1. Kotak Saran 

2. email :puskesmasrejowinangun@yahoo.com 

3. Website : pkmrejowinangun.trenggalekkab.go.id 

4. Nomor telpon : (0355) 792182 

5. Whatshap : 0812 4909 9780

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Anak"