Fasilitasi pengajuan prmohonan perijinan melalui sistem OSS

No. SK: 188.4/17/406.02/2024

  • Fasilitasi pengajuan prmohonan perijinan melalui sistem OSS
    1. Surat Keterangan dari Kelurahan;
    2. Foto copy KK sebanyak 1 lembar;
    3. Foto copy KTP sebanyak 1 lembar;Formulir

  • Fasilitasi pengajuan prmohonan perijinan melalui sistem OSS
    1. Penerimaan berkas di loket oleh Petugas
    2. Verifikasi dan Validasi berkas oleh Petugas
    3. Pengajuan ke Kasi untuk pengecekan kembali dan diparaf
    4. Pengajuan untuk mendapatkan legalitas Camat/ Sekcam
    5. Berkas diserahkan ke Pemohon untuk proses lebih lanjut

Penerimaan berkas di loket oleh Petugas 4 menit

 

Verifikasi, olah Data dan Validasi berkas oleh Petugas 35 menit

 

Pengajuan ke Kasi untuk pengecekan kembali dan diparaf 3

 

Berkas diserahkan ke Pemohon untuk proses lebih lanjut 3 menit

 


GRATIS


Fasilitasi Pengajuan Permohonan Perijinan melalui system OSS

-  Datang Langsung

- Telpon/wa: 085327629495

-  Email : kecamatanmunjungan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Fasilitasi pengajuan prmohonan perijinan melalui sistem OSS"