Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 188.45/O14/406.010.11.002/2024

  1. Resep dokter dari unit layanan terkait

  1. Petugas menerima resep yang dibawapasien
  2. Petugas membaca dan memeriksa kelengkapan resep
  3. Petugas menuliskan nama pasien dan aturan pakai obat pada etiket biru untuk obat pemakaian obat luar dan etiket putih untuk pemakaian dalam
  4. Petugas mengambil obat sesuai resep
  5. Petugas memasukkan obat ke dalam klip obat atau menempel etiket obat pada kemasan botol (botol sirup/ kotak salep) kemudian disimpan di wadah/ keranjang
  6. Petugas memeriksa kembali jenis dan jumlah obat
  7. Petugas memanggil psien sesuai nomor antrian resep
  8. Petugas melakukan identifikasi pasien
  9. Petugas memberikan informasi tentangobat kepada pasien/keluarga pasien
  10. Petugas memastikan pasien/keluarga paham tentang cara penggunaan obat
  11. Petugas menyerahkan obat kepada pasien
  12. Petugas menyimpan resep di kotak resep

5 menit untuk obat non racikan 

15 menit untuk obat racikan

Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. 

JKN/BPJS : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

Pemberian obat

1. Kotak Saran

 2. email :puskesmasrejowinangun@yahoo.com 

3. Website : pkmrejowinangun.trenggalekkab.go.id 

4. Nomor telpon : (0355) 792182 

5. Whatshap : 0812 4909 9780

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"