Pelayanan Akta Kematian Melalui Lakonku

No. SK: 2 Tahun 2023

  1. surat kematian
  2. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing

  1. Pemohon melakukan input data permohonan ke dalam website LakonKu
  2. Pemohon mengunggah berkas persyaratan dan kelengkapan persyaratan yang lengkap dan benar
  3. Petugas Dukcapil melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan
  4. Petugas Dukcapil memproses dokumen
  5. Petugas Dukcapil mencetak dokumen apabila pemohon memilih dokumen dikirim melalui pos
  6. Pemohon melakukan cetak mandiri, melalui ADM atau dokumen dikirim melalui pos

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

1.

Kotak saran;

2.

Website interaktif dikelola admin dengan alamat: dukcapil.kulonprogokab.go.id;

3.

Telepon         : (0274) 773404;

Faximile        : (0274) 775214;

4.

Email : dukcapil@kulonprogokab.go.id;

5.

6.

Form survei Indeks Kepuasan Masyarakat;

E-lapor

 

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagai  berikut:

1. Cek ditempat;

2. Koordinasi internal;

3. Koordinasi eksternal;

4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lakonku.dukcapil.kulonprogokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kematian Melalui Lakonku"