Pembuatan kartu keluarga (KK)

No. SK: 188.45/15/35.09.17/2024

  • Pembuatan KK
    1. isi blangko F.1 01
    2. fotocopy warna surat nikah bagi yang menikah
    3. Fotocopy warna surat cerai bagi yang sudah cerai
    4. Fotocopy surat kelahiran Dokter/Bidan/Kelurahan/Desa
    5. Surat pindah asli bagi yang pendatang

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

kk

1. Datang langsung menuju loket pengajuan

2. Email: kec.ajung@jemberkab.go.id

3.kotak pengajuan

4. SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan kartu keluarga (KK)"