No. SK: 33
Jika persyaratan pasien lengkap dan benar, maka pelayanan rawat jalan akan lebih cepat dari standar waktu yang telah ditetapkan
1. Tidak membayar bagi pasien BPJS, dan pasien dengan jaminan pembayaran
lain (Jasa Raharja).
2. Pasien Umum membayar sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor
3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pelayanan Rawat Inap
1. Melalui Facebook : Rsud Lewoleba
2. Instagram : rsudlewoleba
3. Pengaduan Langsung kepada Kepala Ruangan
4. SP4N-LAPOR!
5. Melalui Unit Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store