Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 33

  1. Pasien Umum membawa Kartu Identitas PAsien, Surat Keterangan dirawat dari IGD atau IRJA.
  2. PAsien JKN/KIS membawa Surat Keterangan dirawat dari IGD atau IRJA, SEP yangditerbitkan di TPPRI, SEPyang diterbitkan di TPPRI, bagi yang belum mengurus SEP maka wajib mengurus dalam waktu 3x24 jam, jika tidak mengurusnya maka dikenakan pasien umum.
  3. Pasien dengan pembayar biaya layanan membawa KArtu Identitas DIri dan Bukti penjamin (Jasa RAharja, dll)

  1. Pasien membutuhkan pelayanan rawat inap dinyatakan dengan surat keterangan dirawat oleh DPJP/dokter jaga
  2. Perawat IGD/Perawat Poliklinik mengidentifikasi kebutuhan ruang rawat sesuai diagnose pasien.
  3. Perawat IGD/Perawat Poliklinik menghubungi perawat ruangan sesuai kebutuhan pasien.
  4. Pasien/keluarga melakukan pendaftaran di loket pendaftaran rawat inap/admission.
  5. Petugas admission melakukan identifikasi pasien dan memesan kamar sesuai dengan kebutuhan pasien.
  6. Petugas admission melakukan edukasi kepada pasien dan keluarga tentang fasilitas rawat inap, hak dan kewajiban pasien dan ketentuan-ketentuan lain berdasarkan kebijakan RS terkait pelayanan rawat inap.
  7. Pasien/keluarga menandatangani persetujuan dirawat/general consent.
  8. Petugas admission berkoordinasi dengan perawat ruangan.
  9. Pasien diantar oleh perawat ke ruang rawat inap.
  10. Serah terima pasien dengan perawat di ruang rawat inap.
  11. Pemberian Asuhan Pelayanan Rawat Inap oleh semua PPA (Profesional Pemberi Asuhan).
  12. Dokter DPJP adalah dokter spesialis yang menangani dari datang sampai pulang.
  13. Pasien yang memerlukan rawat bersama lebih dari satu spesialis maka DPJP utama adalah dokter yang menangani penyakit utama.
  14. Pasien diijinkan pulang/rujuk oleh dokter DPJP.
  15. Melakukan penyelesaian administrasi.
  16. Pasien umum membayar ke kasir.
  17. Pasien pulang/rujuk.

Jika persyaratan pasien lengkap dan benar, maka pelayanan rawat jalan akan lebih cepat dari standar waktu yang telah ditetapkan

1. Tidak membayar bagi pasien BPJS, dan pasien dengan jaminan pembayaran

    lain (Jasa Raharja).

2. Pasien Umum membayar sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020

    tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor

     3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Pelayanan Rawat Inap

1. Melalui Facebook : Rsud Lewoleba

2. Instagram : rsudlewoleba

3. Pengaduan Langsung kepada Kepala Ruangan

4. SP4N-LAPOR!

5. Melalui Unit Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"