Fasilitasi Pelaksanaan dan Penyelenggaraan UEM, BBGRM, BSMSS, PKK, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Lembaga Adat Desa

  1. Peraturan Bupati
  2. SK Bupati

  1. kegiatan

pada hari dan tanggalyang sudah ditentukan

Tidak dipungut biaya

pelaksanaan kegiatan

Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan, dan Lembaga Hukum Adat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pelaksanaan dan Penyelenggaraan UEM, BBGRM, BSMSS, PKK, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Lembaga Adat Desa"