Pelayanan Administrasi Mutasi / Pindah Masuk

No. SK: 000.8.3.2/11185/436.8.4/2023

  1. Surat permohonan yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan pindah
  2. Rekomendasi / persetujuan pindah dari atasan langsung
  3. Rekomendasi / persetujuan pindah menerima dari SKPD yang dituju
  4. Rekomendasi d / persetujuan pindah menerima dari pemda yang dituju
  5. Surat pernyataan bahwa sudah ada penggantinya dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan dan penggantinya harus dari SKPD / sekolah / puskesmas lain
  6. Surat pernyataan bahwa tidak mengganggu layanan dengan kepindahan yang bersangkutan dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan (berjenjang untuk PNS Guru / UPT puskesmas
  7. Laporan bulanan (PNS Guru)
  8. Formasi / Bazetting kebutuhan pegawai dari unit kerja tujuan
  9. Fotocopy Riwayat pekerjaan
  10. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin yang ditanda tangani pejabat eselon II
  11. Fotocopy surat keputusan CPNS / PNS
  12. Fotocopy surat keputusan pangkat terakhir
  13. Fotocopy SKP 1 tahun terakhir bernilai baik
  14. Semua bahan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  15. Pas photo warna 4x6 2 (dua) lembar

  1. Permohonan mutasi masuk yang didisposisi dari Walikota/Sekretaris Daerah/Asisten untuk ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
  2. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menghubungi pemohon untuk diwawancara. Selanjutnya dibuat laporan terkait informasi yang disampaikan oleh pemohon serta memeriksa kebutuhan pegawai yang sesuai dengan latar belakang pemohon. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia juga menganalisa ABK pada Perangkat Daerah yang dituju.
  3. Konsep permohonan dan laporan mutasi yang dibuat diteliti dan disetujui oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia bersama dengan Asisten dan Sekretaris Daerah.
  4. Apabila konsep permohonan dan laporan mutasi tidak disetujui, maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia membuat konsep surat pemberitahuan penolakan ke Pemkab/Pemda dari pemohon.
  5. Apabila konsep permohonan dan laporan mutasi disetujui, maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia memeriksa kelengkapan mutasi masuknya dan pengecekan kelengkapan dokumen. Jika dokumen sudah lengkap, maka dibuat konsep Surat Permintaan Persetujuan Mutasi ke instansi asal.
  6. Konsep Surat Permintaan Persetujuan Mutasi ke instansi asal yang dibuat diteliti dan disetujui oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia bersama dengan Asisten dan Sekretaris Daerah serta ditandatangani oleh Walikota.
  7. Surat Permintaan Persetujuan Mutasi yang sudah ditandatangani kemudian disampaikan ke PPK Instansi Asal.
  8. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia membuat konsep surat pengantar ke provinsi. Kemudian konsep surat pengantar diteliti dan disetujui oleh Kepala Badan.
  9. Menyusun konsep SK Penempatan untuk pegawai yang telah disetujui mutasinya.
  10. Apabila konsep SK Penempatan disetujui, maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia bersama dengan Asisten dan Sekretaris Daerah serta ditandatangani oleh Walikota.
  11. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia membuat konsep Surat Perintah Tugas, kemudian konsep Surat Perintah Tugas diteliti dan disetujui oleh Kepala Badan.
  12. Melakukan peremajaan data kepegawaian untuk pegawai mutasi masuk kedalam SDM.

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

SK Mutasi PNS

Instagram (@bkpsdmsurabaya); Helpdesk (082244111345); sahabatasn di sdm.surabaya.go.id; sapawarga.surabaya.go.id;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store