. Pelayanan Laboratorium

No. SK: 188.45/O14/406.010.11.002/2024

  1. Formulir Permintaan Laboratorium dari unit Layanan terkait

  1. Petugas menerima formulir permintaan laboratorium yang dibawa pasien dari unit layanan terkai
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien dan pemeriksaan laboratorium yang diminta dengan yang ada di formulir permintaan, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara identitas pasien dan pemeriksaan laboratorium yang diminta dengan formulir, petugas akan menyampaikan ke unit pengirim dan mengirimkan kembali formulir untuk diperbaiki
  4. Petugas menjelaskan kepada pasien tentang prosedur pemeriksaan laboratorium yang akan dilakukan, biaya serta waktu pemeriksaan
  5. Petugas meminta persetujuan pasien dengan menandatangani surat persetujuan tindakan / informed consent
  6. Petugas mempersiapkan alat dan bahan yang diperlukan untuk pengambilan spesimen sesuai permintaan pemeriksaan
  7. Petugas melakukan pengambilan spesimen yang diperlukan sesuai permintaan pemeriksaan
  8. Petugas mencatat data pasien pada register laboratorium dan menyampaikan ke pasien untuk menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir bagi pasien umum
  9. Petugas meminta pasien untuk menunggu hasil
  10. Petugas melakukan pemeriksaan spesimen
  11. Petugas mengisi hasil pemeriksaan di formulir hasil pemeriksaan
  12. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien

1. HEMATOLOGI a. Hematologi Rutin (Darah lengkap 3 Diff) = 15-30 menit b. Masa Perdarahan = 30 menit c. Masa Pembekuan = 30 menit d. Golongan Darah ABO dan Rhesus = 10 menit 

2. KIMIA KLINIK a. CholesterolAsam = 10 menit b. Urat = 10 menit c. Glukosa darah = 10 menit

 3. IMUNO SEROLOGI a. Anti HIV = 1 jam b. RPR/VDRL**= 1 j a m c. HbsAg* = 1 jam d. Anti HCV** = 1 jam e. PPT = 10 menit 22 

4. MIKROBIOLOGI a. BTA = 3 hari b. Malaria = 1 hari 

5. URINALISIS a. Urine lengkap = 30 menit b. Protein Lengkap = 15 menit c. Reduksi Urine = 15 menit

Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. 

JKN/BPJS : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

Hematologi,Kimia klinik,Imuno Serologi,Mikrobiologi,Urinalisis

1. Kotak Saran 

2. email :puskesmasrejowinangun@yahoo.com

 3. Website : pkmrejowinangun.trenggalekkab.go.id

 4. Nomor telpon : (0355) 792182 

5. Whatshap : 0812 4909 9780

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik ". Pelayanan Laboratorium"