Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)

No. SK: 188.45/15/35.09.17/2024

  • KTP BARU
    1. Fotocopy kk,
    2. fotocopy ijasah
  • KTP Hilang
    1. Fotocopy kk
    2. Surat kehilangan dari kepolisian
  • Revisi KTP
    1. Fotocopy kk
    2. EKTP asli
    3. fotocopy ijasah, fotocopy surat nikah

7 hari kerja ketika Blangko tersedia

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

1. Datang langsung menuju loket pengajuan

2. Email: kec.ajung@jemberkab.go.id

3. kotak pengaduan

4. SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)"