Rekomendasi Pembuatan Paspor Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Mandiri/Perorangan

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat keterangan perkawinan bagi yang telah menikah
  4. Surat keterangan izin suami/ istri, izin orang tua/ izin wali yang diketahui kepala desa/lurah /sebutan lainnya
  5. Surat Keterangan Sehat
  6. Kartu kepesertaan jaminan Kesahatan nasional (BPJS TK)
  7. Surat panggilan diterima kerja atau perjanjian kerja
  8. Surat permohonan rekomendasi paspor
  9. Surat pernyataan tidak menyalahgunakan paspor dan kebenaran data CPMI
  10. Bukti pendaftaran CPMI Mandiri/ Perorangan pada website :siskotkln.bnp2tki.go.id

  1. Pendaftaran CPMI Mandiri/ perorangan pada website : siskotkln.bnp2tki.go.id
  2. Datang ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kab. Trenggalek
  3. Pemerikasaan Berkas Administrasi
  4. Proses Pembuatan Surat
  5. Diterbitkan Rekomendasi Paspor CPMI mandiri/ Perorangan

Jangka Waktu penyelesaian 2 hari selama hari kerja

Senin-Kamis : 07.30 WIB s.d. 15.30 WIB

Jum'at           : 07.00 WIB s.d. 15.30 WIB


Tidak dipungut biaya

Pengesahan Perjanjian Penempatan dan Penerbitan Surat Rekomendasi Pembuatan Paspor

  1. Surat yang ditunjukan kepada Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja
  2. Email           : nakertrenggalek@gmail.com
  3. Instagram    : disperinakertrenggalekofficial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pembuatan Paspor Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Mandiri/Perorangan"