No. SK: 188.45/480/35.094.12/2024
Tidak dipungut biaya
Pergeseran anggaran antar objek dan rincian objek yang telah disetujui sesuai peraturan perundang-undangan
1. Menerima surat permohonan revisi pergeseran anggaran antar objek dan rincian objek
2. Memverifikasi revisi pergeseran anggaran antar objek dan rincian objek
3. Membahas dengan TAPD
4.Meminta persetujuan pergeseran anggaran antar objek dan rincian objek dari Sekretaris Daerah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store