Pelayanan TBC

No. SK: 188.45/O14/406.010.11.002/2024

  1. Pasien baru membawa rujukan internal dariRuang pemeriksaan umum
  2. Kartu kontrol bagi pasien TBC kunjungan ulang
  3. Tersedianya buku rekam medis

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di rekam medis
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas mengidentifikasi pasien sebagi pasien TB kontrol rutin pengobatan atau pasien TB baru dan memberikan layanan pengobatan TB

15 Menit

Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. 

JKN/BPJS : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

Pelayanan pengobatan pasien TBC

1. Kotak Saran 

2. email :puskesmasrejowinangun@yahoo.com 

3. Website : pkmrejowinangun.trenggalekkab.go.id 

4. Nomor telpon : (0355) 792182 

5.Whatshap : 0812 4909 9780

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TBC"