Pelayanan Administrasi Mutasi / Pindah antar PD

No. SK: 000.8.3.2/11185/436.8.4/2023

  1. Surat Permohonan dari Perangkat Daerah untuk memindahkan ASN antar PD

  1. Perangkat Daerah mengirimkan surat permohonan untuk memindahkan pegawai di esurat yang telah melalui disposisi dari Walikota/Sekretaris Daerah/Asisten.
  2. Apabila usulan permohonan mutasi disetujui, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait alasan pengajuan permohonan pindah dan menganalisa ABK pada Perangkat Daerah yang dituju.
  3. Jika ABK masih mencukupi jumlah pemenuhan pegawai, maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia membuat konsep SK Walikota tentang pemindahan PNS.
  4. Apabila konsep SK Walikota yang dibuat telah diteliti dan disetujui oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia bersama dengan Asisten dan Sekretaris Daerah, maka Walikota menandatangani SK Walikota tentang pemindahan PNS.
  5. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia memasukkan dokumen SK Mutasi PNS kedalam e-docu dan melakukan peremajaan data instansi beserta jabatan di SDM.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Mutasi PNS

Instagram (@bkpsdmsurabaya); Helpdesk (082244111345); sahabatasn di sdm.surabaya.go.id; sapawarga.surabaya.go.id;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store