Pengangkatan Anak

  1. anak yang belum berusia 18 tahun
  2. merupakan anak terlantar atau diterlantarkan
  3. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuh anak
  4. memerlukan perlindungan khusus
  5. untuk calon orgtua angkat sehat jasmani dan rohani
  6. berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 th
  7. beragama sama dengan agama calon anak angkat
  8. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan
  9. berstatus menikah secara sah paling singkat 5th
  10. tidak merupakan pasangan sejenis
  11. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
  12. dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial
  13. memeproleh persetujuan anak dan ijin tertulis dari orangtua wali anak
  14. membuat surat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
  15. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
  16. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan sejak ijin pengasuhan diberikan
  17. memperoleh ijin menteri atau kepala instansi sosial provinsi

  1. calon orangtua datang ke kantor dan melengkapi dokumen untuk proses pengangkatan anak
  2. pihak dinas melaukan home visit sebagai bentuk verifikasi dan validasi
  3. dinas mengirimkan laporan hasil home visit ke dinas provinsi
  4. turun surat keputusan ijin pengasuhan sementara (6 bulan) dan foster care dari dinas sosial provinsi
  5. pihak dinas melakukan home visit kembali
  6. dinas mengirimkan laporan perkembangan anak hasil home visit ke dinas sosial provinsi
  7. dinas provinsi mengeluarkan surat rekomendasi untuk ditetapkan dipengadilan
  8. penetapan dipengadilan, calon orangtua anak membawa seluruh berkas asli
  9. hasil penetapan dilaporkan ke dinas provinsi untuk pencatatan data

5 (lima) hari kerja setiap hari senin s.d jumat pukul 08.00 s.d 15.30 wib

Tidak dipungut biaya

pelayanan mengadopsi anak

bidang rehabilitasi sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangkatan Anak"