pengajuan Akta Kelahiran

  1. Membawa Fc Kartu Kelurga
  2. Membawa Fc KTP Ortu berwarna
  3. Membawa Fc KTP saksi 2 orang berwarna
  4. Isi blangko F.2 01
  5. Surat Nikah Asli
  6. Surat kenal lahir

  1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Pengimputan data yang akan diproses
  3. Pendidtribusian dokumen pemohon kepada paejabat terkait untuk ditandatangan
  4. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
  5. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Akte Kelahiran

Kecamatan Sumberbaru 

JL. PB Sudirman No 13 Sumberbaru 

 Telp. 0334-324013

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pengajuan Akta Kelahiran"