Pelayanan Administrasi Kenaikan Pangkat

No. SK: 000.8.3.2/11185/436.8.4/2023

  1. Scan SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  2. Scan SK CPNS dan PNS
  3. Scan SK Pindah (apabila pindah unit kerja setelah KP terakhir)
  4. Scan STTPL Prajabatan (kenaikan pangkat pertama)
  5. Scan STLUD (untuk naik pangkat dari Gol.II ke Gol.III)
  6. Scan Ijazah dan Transkrip Nilai (bagi yang KP Puncak dan pilihan penyesuaian ijazah)
  7. Pangkalan Data Mahasiswa dari Forlap Dikti dan Akreditasi Prodi (dilegalisir kampus) bagi yang memasukkan ijazah baru atau penyesuaian ijazah
  8. Scan ijin belajar (bagi yang memasukkan ijazah baru atau penyesuaian ijazah)
  9. Scan berkas tugas belajar (bagi yang selesai tubel)
  10. Scan Sertifikat Perjenjangan (bagi kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural)
  11. Scan SK Jabatan Lama dan Jabatan Baru (bagi kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural)
  12. Scan Surat Pernyataan Pelantikan Jabatan Lama dan Jabatan Baru (bagi kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural)
  13. Scan SK Pengangkatan Pertama dalam JFT (bagi kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional pertama kali)
  14. Scan Penetapan Angka Kredit (PAK) lama / konvensional dan integrasi (bagi kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional)
  15. Scan Penetapan Angka Kredit (PAK) Baru (bagi kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional)
  16. Scan SK Kenaikan Jabatan Fungsional (bagi yang alih jenjang jabatan fungsional)
  17. Scan Sertifikat Pendidik / sertifikasi (untuk guru)
  18. Scan sertifikat-sertifikat yang dinilai dalam PAK baru
  19. Scan Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (bagi kenaikan pangkat penyesuaian ijazah)
  20. Surat uraian tugas (bagi kenaikan pangkat penyesuaian ijazah)
  21. Copy Analisis Jabatan, Peta Jabatan dan Formasi bagi yang mau naik jenjang jabatan
  22. Scan Sertifikat Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan bagi yang mau naik jenjang jabatan
  23. SKP 2 (dua) tahun terakhir

  1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mengidentifikasi data pegawai yang akan naik pangkat pada website sdm.surabaya.go.id
  2. Apabila berkas telah sesuai dan memenuhi syarat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia memasukkan data berkas pegawai di SIASN.
  3. Untuk usulan kenaikan pangkat IV/b kebawah diverifikasi oleh BKN Kanreg II dan untuk usulan kenaikan pangkat IV/b keatas diverikasi oleh BKN Pusat.
  4. BKN akan memproses usulan kenaikan pangkat tersebut hingga muncul Persetujuan Teknis (Pertek) Kenaikan Pangkat.
  5. Untuk kenaikan pangkat yang diproses oleh BKN Pusat akan dicetak SK Kenaikan Pangkat yang telah ditandatangani oleh Presiden, sedangkan untuk kenaikan pangkat yang diproses oleh BKN Kanreg II terbagi menjadi dua proses pencetakan yaitu kenaikan pangkat IV/a dan IV/b dicetak oleh BKD Provinsi dan kenaikan pangkat golongan III/d kebawah dicetak oleh BKPSDM Surabaya.
  6. Untuk proses pencetakan SK Kenaikan Pangkat III/d kebawah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia membuat konsep SK Walikota Kenaikan Pangkat.
  7. Apabila konsep SK Walikota yang dibuat telah diteliti dan disetujui oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia bersama dengan Asisten dan Sekretaris Daerah, maka Walikota menandatangani SK Kenaikan Pangkat.
  8. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia memasukkan dokumen SK Kenaikan Pangkat kedalam e-docu dan melakukan peremajaan data pangkat golongan pada masing-masing pegawai.

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Pangkat

Instagram (@bkpsdmsurabaya); Helpdesk (082244111345); sahabatasn di sdm.surabaya.go.id; sapawarga.surabaya.go.id;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store