Pelayanan Internet

No. SK: 000.8.3.4/15/Dispusip/2024

  1. Memiliki Kartu Anggota Perpustakaan

  1. Pemustaka mengisi absen pengunjung khusus pengguna internet
  2. Petugas Pengelola Perpustakaan menanyakan informasi yang dibutuhkan pemustaka apabila mengalami kesulitan
  3. Petugas memberitahukan tata cara-cara pemanfaaatan dan penelusuran informasi melalui internet
  4. Pemustaka menggunakan fasilitas internet

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Internet

Konsultasi langsung dengan Petugas layanan

 Melalui Kotak saran dan pengaduan 

 Media Sosial Dispusip : Instagram : dispusipgarutkab Website : dispusip.garutkab.go.id/ E-mail : dispusip@garutkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Internet"