Pengesahan Perjanjian Penempatan Dan Rekomendasi Pembuatan Paspor Calon Pekerja Migran

  1. Pengajuan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) terverifikasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
  2. CPMI sudah dterima oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)
  3. Perjanjian penempatan yang sudah ada tandatangan bermaterai dari semua pihak terkait
  4. CPMI upload melampirkan paspor apabila sudah memiliki paspor baru

  1. Proses penerimaan lamaran CPMI oleh P3MI
  2. Pemeriksaan berkas perjanjian penempatan CPMI
  3. Verifikasi perjanjian penempatan CPMI oleh Operator SiapKerja

Jangka Waktu penyelesaian 2 hari selama hari kerja

Senin-Kamis : 07.30 WIB s.d. 15.30 WIB

Jum'at           : 07.00 WIB s.d. 15.30 WIB


Tidak dipungut biaya

Pengesahan Perjanjian Penempatan dan Penerbitan Surat Rekomendasi Pembuatan Paspor

  1. Surat yang ditunjukan kepada Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja
  2. Email           : nakertrenggalek@gmail.com
  3. Instagram    : disperinakertrenggalekofficial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Perjanjian Penempatan Dan Rekomendasi Pembuatan Paspor Calon Pekerja Migran"