Surat Keterangan Miskin

No. SK: 470/7b/35.09.23/2024

  1. Surat Keterangan miskin yang di ttd dan register kelurahan
  2. Fc KTP Pemohon
  3. Fc KK Pemohon
  4. Foto berwarna Rumah pemohon
  5. Membawa Dokumen Asli yang akan diligalisir

  1. Pemohon mengambil no antrian dan pemohon menuju loket pelayanan untuk pengajuan berkas dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Pengimputan data yang akan diproses
  3. Pendistribusian dokumen pemohon kepada paejabat terkait untuk ditandatangan
  4. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
  5. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

Standart Pelayanan Pengajuan Surat Keterangan Miskin (SKM) Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember Tahun 2024 Jangka waktu Pelayanannya Kurang lebih 1 (satu) hari kerja


Tidak dipungut biaya

PENGAJUAN SURAT KETERANGAN MISKIN (SKM)

1. Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2. Telp wa Sobat : 082139608707

3. Email : Pemohonakte@gmail.com

4. Kotak Pengaduan

5. Kec.mumbulsari@jemberkab.go.id

6. SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Miskin"