Penerbitan Akta Pengakuan Anak

No. SK: 001/KPTS/DISDUKCAPIL/2024

  1. Fotocopy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung
  2. Fotocopy kutipan Akta Kelahiran
  3. Fotocopy Surat Perkawinan Agama (dilegalisir)
  4. Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujuhi oleh ibu kandung
  5. Penetapan pengakuan bagi anak yang dalam pengakuan yang sah menurut hukum agama

  1. Pemohon Datang dengan persyaratan lengkap
  2. Menerima berkas pemohon dan di register
  3. verifikasi berkas dan paraf
  4. setelah diparaf oleh kasi diserahkan ke kabid yancapil untuk di bubuhi paraf
  5. berkas diserahkan dan dapat diproses pencetakannya
  6. Akta pengakuan anak selesai di cetak langsung di tanda tangani
  7. Akta pengakuan anak sudah ditanda tangan dan di cap
  8. Akta pengakuan anak diserahkan pada register untuk diserahkan kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Catatan Pinggir Pengakuan Anak

Tlp            : 0713 3312857

Website    : https://disdukcapil.kotaprabumulih.go.id/

Email        : disdukcapilprabumulih@gmail.com

Facebook  : Disdukcapil Prabumulih

Instragram : disdukcapilprabumulih

SPAN-LAPOR! : Website : Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online