Pelayanan Kartu Istri (KARIS) atau Kartu Suami (KARSU)

No. SK: 000.8.3.2/11185/436.8.4/2023

  1. SK CPNS
  2. SK PNS
  3. Akta Nikah
  4. KK
  5. Surat laporan perkawinan pertama
  6. Surat usulan dari Perangkat Daerah terkait pembuatan Karis/Karsu

  1. Perangkat Daerah membawa surat usulan dan scan kelengkapan berkas ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
  2. Apabila persyaratan yang diserahkan lengkap dan sesuai, maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia membuat surat pengantar pengurusan Karis/Karsu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  3. Selanjutnya BKN membuat Karis/Karsu berdasarkan dari surat pengantar yang telah diterima.
  4. Apabila Karis/Karsu telah dibuat, maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mengambil kartu tersebut di BKN. Kemudian kartu yang telah didapat diarsipkan dan diserahkan ke Perangkat Daerah terkait.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

KARIS/KARSU

Instagram (@bkpsdmsurabaya); Helpdesk (082244111345); sahabatasn di sdm.surabaya.go.id; sapawarga.surabaya.go.id;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store