Pemustaka Berkebutuhan Khusus

No. SK: 000.8.3.4/15/Dispusip/2024

  1. Memiliki Kartu Indentitas

  1. Menyimpan barang di loker dipandu petugas
  2. Mengisi absen pengunjung dipandu oleh petugas
  3. Petugas menanyakan informasi yang dibutuhkan pemustaka
  4. Petugas memberitahukan dan memandu pemustaka ke koleksi buku atau komputer khusus pemustaka disabilitas

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Disabilitas

1.     Konsultasi langsung dengan Petugas layanan            E-mail : dispusip@garutkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemustaka Berkebutuhan Khusus"