Pelayanan Administrasi Pengangkatan PNS

No. SK: 000.8.3.2/11185/436.8.4/2023

  1. CPNS yang telah lulus mengikuti Diklat Prajabatan.

  1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia membuat konsep Surat Perintah Pelaksanaan Tes Kesehatan bagi CPNS.
  2. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melakukan koordinasi dengan RSUD yang ditunjuk terkait pelaksanaan tes kesehatan.
  3. Apabila konsep Surat telah diteliti dan disetujui, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mendistribusikan Surat Perintah Pelaksanaan Tes Kesehatan ke Perangkat Daerah terkait dan disampaikan kepada CPNS.
  4. Setelah CPNS melakukan tes kesehatan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia membuat konsep surat edaran usulan pengangkatan CPNS menjadi PNS.
  5. Apabila konsep surat edaran usulan pengangkatan CPNS menjadi PNS telah disetujui oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, maka dibuat konsep usulan Nota Persetujuan BKN.
  6. Apabila konsep usulan Nota Persetujuan telah disetujui oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, maka Nota Persetujuan akan diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  7. Jika Nota Persetujuan telah disetujui oleh BKN, maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia membuat konsep SK Walikota tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS.
  8. Apabila konsep SK Walikota yang dibuat telah diteliti dan disetujui oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia bersama dengan Asisten dan Sekretaris Daerah, maka Walikota menandatangani SK Walikota tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS.
  9. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia membuat konsep Petikan SK Walikota tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS.
  10. Apabila konsep Petikan SK Walikota tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS telah disetujui oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, maka dapat dibagikan Petikan SK PNS kepada Perangkat Daerah terkait.

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

SK Walikota tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS

Instagram (@bkpsdmsurabaya); Helpdesk (082244111345); sahabatasn di sdm.surabaya.go.id; sapawarga.surabaya.go.id;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store