No. SK: 440/ 007 /311.35/2023
1. BTA sputum 3 hari
2. Cholesterol 5 menit
3. Asam urat 5 menit
4. Gula darah 5 menit
5. Golongan darah 5 menit
6. Urine strip 5 menit
7. Hemoglobin 10 menit
8. Tes HIV 30 menit
9. Tes kehamilan 10 menit
10. HBs Ag 30 Menit
11. Syphilis (rapid) 30 menit
12. Rapid Antigen 30 menit 1
3. Darah lengkap 60 menit 14. Urine lengkap 60 menit
15. Dengue NS 1 20 menit 1
6. Dahak TCM ± 1 Minggu
2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN
3. Pasien SPM : Sesuai dengan peraturan Bupati Jember Nomor 63 tahun 2021 tentang Pedoman penggunaan dana program pelayanan kesehatan masyarakat miskin dengan surat pernyataan miskin (SPM) yang dijamin Pemerintah Kabupaten Jember
4. Pasien J-Kueren : Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember No. 188.45/236/1.12/2022 Tentang Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Penduduk Kabupaten Jember
Hematologi, Golongan Darah,Gula Darah,Cholesterol,Asam Urat, Anti HIV,,Syphilis, Hepatitis,Protein Urin,Tes Kehamilan.
1. SMS/WA : 081234815893
2. Telepon : (0331) 711700
3. Instagram: puskesmas_panti Jember
4. Facebook : Puskesmas Panti KabupatenJember
5. Email : uptpkmpanti@gmail.com
6. Secara tertulis : kotak saran
7. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada
petugas unit layanan UPTD Puskesmas Panti
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Puskesmas