Kluster II Ruang Remaja

  1. 1. Membawa fotocopy KK
  2. 2. Membawa fotocopy kartu BPJS/ KIS, Jamkesda atau Asuransi Kesehatan lainnya
  3. 3. Membawa kartu berobat bagi pasien lama
  4. Umur 6-18 Tahun

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftara
  2. Pasien mendapat nomor antrian
  3. Pasien dipanggil perawat untuk masuk ruang pemeriksaan Umum
  4. Pasien ditanya keluhan utama dan diperiksa tanda-tanda vital-vital oleh perawat
  5. Pasien di Anamnesa dan diperiksa lebih lanjut oleh dokter
  6. Pasien dijelaskan tentang penyakit dan tata laksananya oleh dokter
  7. Pasien yang perlu rujukan akan diberikan rujukan sesuai indikasi, pasien yang tidak perlu di rujuk akan menerima resep
  8. Pasien yang diberikan resep menyerahkan resep dan mengambil obat di apotek kemudian pulang

15 Menit

  1. Gratis : bagi peserta JKN KIS / BPJS dan Jamkesda
  2. Membayar : bagi pasien umum (non JKS KIS/ BPJS dan Jamkesda), sesuai Perbup Pelalawan No. 10 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kabupaten Pelalawan

a.       Pemeriksaan umum : Rp. 20.000,-

b.       KIR : Rp. 20.000,-

Pasien berobat umur 6-18 tahun

Puskesmas Pangkalan Kerinci I

Jl. Kamboja No.04, Pangkalan Kerinci

WA 081372370288


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store