Penyediaan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas

No. SK: 16 Tahun 2024

  1. Surat permohonan tertulis; Surat Keterangan dari Kecamatan
  2. Fotokopi Kartu Penduduk (KTP)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Foto Calon Penerima
  5. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa

  1. Pengguna layanan menyampaikan usulan bantuan sosial secara tertulis ditujukan kepada Bupati Sambas melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyaraka dan Desa Kabupaten Sambas;
  2. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/pegawai yang melakukan Rekapitulasi, Verifikasi dan Asesment kelayakan calon penerima manfaat dari usulan bantuan sosial. Dalam hal ini dilakukan monitoring dan asesment guna memastikan apakah usulan bantuan sosial tersebut layak atau tidak layak untuk diberikan bantuan sosial. Pengguna layanan akan menerima konfirmasi atas status usulannya; Rekapitulasi hasil evaluasi, monitoring, dan verifikasi calon penerima manfaat dan berita acara

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Penyediaan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas

-          Kotak Saran/Pengaduan

-          Petugas Penerima Pengaduan

-          Hp/Wa. 081275645160 (Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda)

-          Menyampaikan Pengaduan, saran dan masukan langsung via :

a.  Telepon : 0562-392680

b.  Faksimile : 0562-392680

c.  E-mail : dinsospmd.sambas@gmail.com

d.  Layanan aduan masyarakat :

    https://dinsospmd.sambas.go.id/

e.Kanal pengaduan SP4N-LAPOR

-          Website:www.lapor.go.id

-          SMS melalui 1708

-          Twitter:@lapor1708; dan

Aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas"