Pelayanan Ruang Pemeriksaan Khusus

No. SK: 440/ 007 /311.35/2023

  1. Tersedianya Form TB 02 (dibawa pasien)

  1. 1. Keluarga pasien menyerahkan form TB 02 pada petugas loket
  2. 2. Pasien dipersilahkan untuk menunggu di depan R. Pemeriksaan khusus
  3. 3. Petugas menyiapkan RM pasien TB untk di bawa ke Ruang Pemeriksaan Khusus
  4. 4. Petugas memanggil pasien sesuai urutan ngobatan pasien TB dan TPT (Terapi Pencegahan Tubercolosis) untuk yang kontak serumah
  5. 5. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  6. 6. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai prosedur a. Melakukan rujukan internal apabila diperlukan (laborat, Gizi, Poli Umum dan UGD) b. Melakukan mantoux test pada pasien terduga TB
  7. 7. Pengobatan pasien TB dan TPT (Terapi Pencegahan Tubercolosis) untuk yang kontak serumah

5-10 menit per pasien

Pengobatan TB tidak dikenakan biaya karena termasuk program pemerintah

Pelayanan TB, Kusta, HIV

1.       SMS/WA : 081234815893

2.       Telepon : (0331) 711700

3.       Instagram: puskesmas_panti Jember

4.       Facebook : Puskesmas Panti Kabupaten Jember

5.       Email : uptpkmpanti@gmail.com

6.       Secara tertulis : kotak saran

7.   Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Panti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Pemeriksaan Khusus"