Penerbitan Pengajuan Rekomendasi Dispensasi Nikah

  1. Wajib mengisi surat kuasa apabila pemohon berhalangan hadir
  2. Membawa Fc KTP calon mempelai Pria dan Wanita
  3. Membawa Fc KK calon mempelai Pria dan Wanita
  4. Membawa Pas Foto 4x6 berlatar belakang warna biru

  1. Pemohon mengambil no antrian dan pemohon menuju loket pelayanan untuk pengajuan berkas dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Pengimputan data yang akan diproses
  3. Pendistribusian dokumen pemohon kepada pejabat terkait untuk ditanda tangan
  4. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
  5. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Dispensasi Nikah

Kecamatan Sumberbaru

JL. PB Sudirman No 13 Sumberbaru

Telp.0334-324013

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pengajuan Rekomendasi Dispensasi Nikah"