Penyedian Kebutuhan Dasar berupa pangan Bagi Lanjut Usia (Lansia) Terlantar

No. SK: 16 Tahun 2024

  1. Pengguna layanan (Keluarga/Ahli Waris/Desa/LKS) menyampaikan usulan bantuan pangan bagi lansia terdiri dari : Surat permohonan tertulis;
  2. Fotokopi Kartu Penduduk (KTP)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Foto Calon Penerima
  5. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa
  6. Surat Keterangan dari Kecamatan

  1. Pengguna layanan menyampaikan usulan bantuan sosial secara tertulis ditujukan kepada Bupati Sambas melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyaraka dan Desa Kabupaten Sambas;
  2. DINSOSPMD Kabupaten Sambas berkoordinasi dengan LKS ( Lembaga Kesejahteraan Sosial ) Kabupaten Sambas
  3. DINSOSPMD Kabupaten Sambas dan LKS LKS ( Lembaga Kesejahteraan Sosial ) Kabupaten Sambas berkoordinasi kepada camat
  4. Kecamatan memberikan pemberitahuan kepada Kelurahan/Desa
  5. Kelurahan/Desa berkoordinasi dengan LKS dalam pengusulan calon penerima bansos penerima manfaat

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Penyedian Kebutuhan Dasar berupa pangan Bagi Lanjut Usia (Lansia) Terlantar

-          Kotak Saran/Pengaduan

-          Petugas Penerima Pengaduan

-          Hp/Wa. 081275645160 (Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda)

-          Menyampaikan Pengaduan, saran dan masukan langsung via :

a.  Telepon : 0562-392680

b.  Faksimile : 0562-392680

c.  E-mail : dinsospmd.sambas@gmail.com

d.  Layanan aduan masyarakat :

    https://dinsospmd.sambas.go.id/

e.Kanal pengaduan SP4N-LAPOR

-          Website:www.lapor.go.id

-          SMS melalui 1708

-          Twitter:@lapor1708; dan

Aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyedian Kebutuhan Dasar berupa pangan Bagi Lanjut Usia (Lansia) Terlantar"