Peminjaman Bahan Pustaka (Buku)

No. SK: 000.8.3.4/15/Dispusip/2024

  1. Memiliki Kartu Anggota Perpustakaan

  1. Pemustaka menyerahkan kartu anggota dan buku yang akan dipinjam kepada petugas
  2. Petugas mengadministrasikan buku yang akan dipinjam dan menyerahkan kembali ke pemustaka

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Peminjaman Bahan Pustaka

1.  Konsultasi langsung dengan Petugas layanan atau Subkor Kerjasama dan Layanan Perpustakaan E-mail : dispusip@garutkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Bahan Pustaka (Buku)"