Pemanfaatan Sempadan dan Rumija

No. SK: 188.4/929/35.09.312/2024

  1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp 10.000
  2. Fotocoy KTP Pemohon
  3. Daftar Isian
  4. Surat Pernyataan Bermaterai Rp. 10.000
  5. Gambar Desain
  6. Foto Lokasi
  7. Peta Situasi dan Lokasi
  8. Akta Pendirian (Untuk Badan Usaha/Organisasi)
  9. NPWP Badan Usaha
  10. Surat Persetujuan lingkungan dilengkapi FC Identitas yang menyetujui (Apabila diperlukan)
  11. Semua Persyaratan Rangkap 3
  12. Semua di scan dijadikan 1 file PDF

  • Prosedur Pemakaian Tanah Aset Daerah dan Tanah Rumija
    1. a. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas
    2. b. Pengimputan data yang akan diproses
    3. c. Pendidtribusian dokumen pemohon kepada paejabat terkait untuk ditandatangani
    4. d. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
    5. e. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

5 Hari

NO.

JENIS PELAYANAN

TARIF

(Rp)

KETERANGAN

I.

PEMAKAIAN TANAH ASET DAERAH

 

 

A

Pemakaian Tanah Pengairan

 

 

1.

Bangunan/rumah permanen beserta halamannya

3.500

Per m²/tahun

2.

Bangunan/rumah semi permanen beserta halamannya

2.00

Per m²/tahun

3.

Bangunan/rumah sederhana beserta halamannya

1.500

Per m²/tahun

4.

Pemasangan tenda untuk hajatan/resepsi

2.000

Per m²/hari

5.

Pemakaian untuk pertanian :

a.    Satu kali masa tanam

b.    Lebih dari satu kali masa tanam

c.    Tanaman keras (kayu produksi)

 

200

300

300

 

Per m²/musim tanam

Per m²/tahun

Per m²/tahun

6.

Penggunaan tanah untuk jemuran, penimbunan barang atau bahan.

200

Per m²/bulan

7.

Penggunaan tanah untuk tempat SPBU :

a.    Biaya tetap untuk pompa bensin dan tangka dengan perlengkapannya

b.    Biaya tambahan untuk kios

c.    Biaya pompa tambahan

d.    Biaya tangka tambahan

 

50.000

 

4.000

10.000

50.000

 

Per m²/bulan

 

Per m²/bulan

Per pompa/bulan

Per tangki/bulan

8.

Pemakaian tanah untuk kegiatan yang bersifat Insidentil

2.000

Per m²/hari

9.

Jembatan dan/atau jalan keluar masuk perusahaan/industry/SPBU/Perorangan :

a. Perorangan

b. Perusahaan/Perusahaan/Industri/Gudang/ Ruko dan usaha lainnya

c. Perusahaan/industry dan SPBU

d. Lebih dari 500 m²

 

 

1.000

4.000

 

6.000

6.000

 

 

 

Per m²/bulan

Per m²/bulan

 

Per m²/bulan

Per m²/bulan

II.

PEMAKAIAN TANAH RUMIJA / ASET MILIK DAERAH UNTUK :

 

 

A.

Papan atau Panggung Reklame

 

 

1

Di Kawasan segitiga emas :

a.    Jalan Letjen Suprapto

b.    Jalan Dr. Wahidin

c.    Jalan Gatot Subroto

d.    Jalan Kartini

e.    Jalan Diponegoro

f.     Jalan Syamanhudi

g.    Jalan Untung Suropati

25.000

Per m²/bulan

2.

Diluar Kawasan segitiga emas

15.000

Per m²/bulan

3.

Penempatan pada jembatan

25.000

Per m²/bulan

4.

Painting wall pada jembatan

25.000

Per m²/bulan

5.

Pemasangan reklame disekitar sungai

-          Wilayah kota/pusat perekonomian

-          Wilayah diluar kota/pusat perekonomian

 

25.000

15.000

 

Per m²/bulan

Per m²/bulan


- Pertimbangan Teknis Dan SKRD

1.  Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.  Telp wa : 0811 336 006

3.  Website Informasi dan Pengaduan dpubmsda.jemberkab.go.id

Dpu Bmsda Jember

4.Kotak Saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811036006

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemanfaatan Sempadan dan Rumija"