12. Pelayanan ambulance/kereta jenazah

No. SK: 440/2029/35.09.612/2024

  1. KTP / KK / KIA
  2. Kartu JKN / Kartu jaminan asuransi pasien lainnya

  1. 1. Merujuk Pasien a. Petugas ruangan yang ketempatan pasien ; 1) Menghubungi tujuan rujukan pastikan siap menerima pasien dan mengisi SISRUTE. 2) Memberi informasi kepada sopir ambulans b. Sopir ambulans 118 dan 119 menghubungi tim ambulans c. Tim ambulans 118 dan 119 ; 1) Mengecek kondisi pasien 2) Menyiapkan obat – obatan / alat kesehatan yang dibutuhkan selama perjalanan dengan resep kepada pasien d. Petugas ruangan yang ketempatan pasien bertugas mengentri billing permintaan ambulans dan obat – obatan ke kasir IGD e. Keluarga menyelesaikan administrasi di kasir IGD f. Tim ambulans 118 dan 119 ; mengisi di register ambulans, mengambil Doctor Kit di Depo Farmasi IGD, sopir mengecek kendaran dan mencatat kilometer g. Tim ambulans; mengantar pasien sesuai dengan tujuan rujukan dan kembali ke RSD dr. Soebandi h. Tim ambulans; mengembalikan Doctor Kit kepada petugas Depo Farmasi IGD, membuat laporan SPJ, sopir mengecek kendaran, dan mencatat kilometer 2. Mengantar pasien pulang a. Petugas ruangan yang ketempatan pasien; memberi informasi kepada sopir ambulans dan mengentri billing permintaan ambulans di SIM – RS b. Keluarga menyelesaikan administrasi di kasir IGD dan kasir menyerahkan tembusan kuitansi kepada sopir ambulans c. Sopir ambulans; mengisi di register ambulans, mengecek kendaran dan mencatat kilometer d. Sopir ambulans; mengantar pasien sesuai dengan tujuan dan kembali ke RSD Kalisat e. Sopir ambulans; mengecek kendaran dan mencatat kilometer f. Menjaga kebersihan ambulans

Tergantung jarak yang akan ditempuh

1.     Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum

2.     JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Pelayanan Ambulans

1.      Pengaduan Langsung ke Banpol PP

2.      Pengaduan Tertulis melalui KOTAK SARAN

3.      Hotline : 082 333 57 88 58

4.      Media Sosial :

a.      Instagram   :  rsdkalisatjember

b.      Youtube      : @rsdkalisatjember

c.       Website      : www.rsdkalisat.jemberkab.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082 333 57 88 58

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "12. Pelayanan ambulance/kereta jenazah"