Surat Keterangan Organisasi Terlarang (Ot)

No. SK: 590/012/35.09.02.2008/I/2024

  • Persyaratan Membuat Surat Keterangan Organisasi Terlarang (Ot)
    1. Membawa Pengantar RT/RW
    2. Membawa Pelunasan PBB Tahun berjalan
    3. Membawa Fc Kartu Keluarga
    4. Membawa Fc KTP Ybs

  • Prosedur Membuat Surat Keterangan Organisasi Terlarang (Ot)
    1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas
    2. Penginputan data yang akan diproses
    3. Pendistribusian dokumen pemohon kepada pejabat terkait untuk ditandatangani
    4. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
    5. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon
    6. Mengajukan tandatangan mengetahui Babinsa
    7. Mengajukan tandatangan mengetahui Bhabinkamtibmas

  1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Penginputan data yang akan diproses
  3. Pendistribusian dokumen pemohon kepada pejabat terkait untuk ditandatangani
  4. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
  5. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Organisasi Terlarang (OT)

1.  Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.  Telp wa Brtkueren : 082142763144, 081230176894

3.  Email : kel.baratan@gmail.com

4.  Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Organisasi Terlarang (Ot)"