Surat Keterangan Kematian

No. SK: 000.8.3.4/79/CTH-TAHUN 2024

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy Kartu Keluarga yang meninggal dunia dan pemohon
  3. Fotocopy KTP Pemohon dan yang meninggal dunia
  4. Fotocopy KTP saksi (2 orang)
  5. Surat Pernyataan Kematian dari ahli waris dengan materai 10000
  6. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit jika meninggal dari Rumah sakit

  1. Pemohon ? Ketua RT/RW ? Kelurahan (Front Office ? Kasi Pemerintahan/Seklur/Lurah ?Front Office) ? Pemohon

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

1) Melalui konsultasi langsung

 2) Melalui via telepon

 3) Melalui Sosial Media

 4) Melalui aplikasi pengaduan Span lapor Kota Solok

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store