No. SK: 800/432/35.09.414/2024
2. Proses pengerjaan Ijin Cuti yang disahkan kepala BKPSDM selama 1-7 hari
3. Proses Pengerjaan Ijin Cuti yang disahkan Bupati selama 3-14 hari
Tidak dipungut biaya
Formulir Permohonan & Pemberian Cuti
1. Pengaduan Langsung : Datang langsung ke BKPSDM pada Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, atau dapat menghubungi Petugas yang menangani Proses Cuti yakni Sdr. Faisal Arie melalui nomor 0895-1057-9834
2. Pengaduan Tidak Langsung : Mengirimkan surat pengaduan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Jember
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store