Pelaksanaan Proses Ijin Cuti Melalui Aplikasi J-Silakon

No. SK: 800/432/35.09.414/2024

  1. Surat Pengantar resmi dari Kepala Perangkat Daerah pengusul
  2. Salinan SK Pangkat Terakkhir
  3. Salinan Dokumen Pelengkap (Surat Keterangan Dokter/Hasil Uji Kesehatan/Undangan/Surat Kematian, dll)
  4. Formulir Permohonan & Pemberian Cuti

  1. Persyaratan huruf a s/d c di unggah dalam Aplikasi J-Silakon Cuti
  2. Persyaratan huruf d dikirim ke BKPSDM melalui Perangkat Daerah dengan disertai Surat Pengantar dari PD.
  3. Apabila berkas Permohonan Ijin Cuti sudah lengkap, maka akan diproses, jika belum lengkap BKPSDM meminta OPD untuk melengkapinya terlebih dahulu
  4. Surat Ijin Cuti diajukan kepada Pejabat yang Berwenang (PyB) memberikan cuti untuk disahkan
  5. Apabila Surat Ijin Cuti telah disahkan oleh PyB memberikan cuti, diregister, discan, digandakan sesuai tembusan kemudian dapat diambil oleh OPD ASN yang mengajukan cuti dengan mengisi tanda terima surat.

1. Lama Pelayanan penerimaan surat 10 menit

2. Proses pengerjaan Ijin Cuti yang disahkan kepala BKPSDM selama 1-7 hari

3. Proses Pengerjaan Ijin Cuti yang disahkan Bupati selama 3-14 hari

Tidak dipungut biaya

Formulir Permohonan & Pemberian Cuti


1. Pengaduan Langsung : Datang langsung ke BKPSDM pada Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, atau dapat menghubungi Petugas yang menangani Proses Cuti yakni Sdr. Faisal Arie melalui nomor 0895-1057-9834

2. Pengaduan Tidak Langsung : Mengirimkan surat pengaduan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Jember

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui link web J-Silakon : https://layanan-bkd.jemberkab.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Proses Ijin Cuti Melalui Aplikasi J-Silakon"