i. Pelayanan rekam medis

No. SK: 440/2029/35.09.612/2024

  1. Pasien Rawat Jalan b. KTP / KK / KIA c. Kartu JKN / Kartu jaminan asuransi pasien lainnya d. Kartu Berobat Pasien / MR (bagi pasien lama) e. Surat rujukan (jika pasien rujukan)
  2. Pasien IGD b. KTP / KK / KIA c. Kartu JKN / Kartu jaminan asuransi pasien lainnya d. Kartu Berobat Pasien / MR (bagi pasien lama) e. Surat rujukan (jika pasien rujukan)
  3. Pasien Rawat Inap a. Surat kiriman rawat b. SEP rawat jalan (pasien JKN)

  1. 1. Alur Pasien Rawat Jalan a. Pasien dilakukan skrining oleh petugas skrining b. Jika pasien masuk kategori fast track, berkas persyaratan pendaftaran diantarkan oleh petugas skrining ke loket fast track, pasien menunggu di ruang GRHA +60 atau di klinik yang dituju, c. Jika pasien tidak masuk ketegori fast track, maka pasien / keluarga mengambil nomor antrian pendaftaran, d. Pasien menunggu antrian, e. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian, f. Pasien menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan kepada petugas pendaftaran untuk diproses. Petugas menyerahkan SEP rawat jalan (Pasien JKN) dan SJP rawat jalan (Pasien Inhealth / Jampersal / JPK), g. Pasien membayar ke loket kasir sesuai klinik yang dituju lantai 1 atau lantai 2 rawat jalan (pasien umum), h. Pasien menunggu di Klinik Spesialis yang dituju. 2. Alur Pasien Gawat Darurat a. Pasien / keluarga mendaftar di tempat pendaftaran, b. Pasien / keluarga menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan kepada petugas pendaftaran untuk diproses, c. Petugas pendaftaran menyerahkan SEP rawat jalan (Pasien JKN) ke petugas administrasi, 3. Alur Pasien Rawat Inap a. Pasien / keluarga mendaftar ke bagian pendaftaran rawat inap dengan menyerahkan Surat Pengantar Masuk Rawat Inap dan SEP rawat jalan (Pasien JKN), b. Petugas pendaftaran menyiapkan rekam medis dan mencetak gelang pasien, c. Petugas pendaftaran melakukan admission, d. Pasien / keluarga menandatangani formulir general consent, cara bayar, titip kelas, ataupun naik kelas, e. Petugas menjelaskan tentang tata tertib RS dan memberikan Kartu Penunggu Pasien Rawat Inap, f. Petugas melakukan pemesanan ruang perawatan berdasarkan cara bayar pasien, g. Berkas Rekam Medis, gelang pasien, SEP rawat inap (pasien JKN) dan SJP rawat inap (pasien JPK) diberikan oleh petugas pendaftaran kepada petugas IGD.

1.     Waktu pelayanan

a.     Pasien baru 20 menit

b.     Pasien lama 15 menit

c.     Pasien rawat inap 20 menit

2.     Pendaftaran Rawat Jalan

a. Senin – Jumat (pukul 07.00 – 12.00 WlB)

3.     Pendaftaran Rawat Inap dari Rawat Jalan

a.     Senin – Kamis (pukul 07.00 – 15.00 WlB)

b.     Jumat (pukul 07.00 – 14.30 WlB)

4.     Pendaftaran IGD dan Rawat lnap dari IGD dibuka 24 jam


1.     Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum

2.     JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Pelayanan pendaftaran dan admisi

1.      Pengaduan Langsung ke Banpol PP

2.      Pengaduan Tertulis melalui KOTAK SARAN

3.      Hotline : 082 333 57 88 58

4.      Media Sosial :

a.      Instagram   :  rsdkalisatjember

b.      Youtube      : @rsdkalisatjember

c.       Website      : www.rsdkalisat.jemberkab.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082 333 57 88 58

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "i. Pelayanan rekam medis"