Penerbitan Surat Pernyataan Waris

  1. Membawa fotocopy KTP masing masing ahli waris
  2. Membawa fotocopy KK masing masing ahli waris
  3. Membawa surat keterangan Ahli waris yang sudah ditanda tangani oleh Walinagari
  4. Membawa surat kuasa ahli waris

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui petugas pelayanan
  2. petugas pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada kasi yang membidangi
  3. Kasi yang ditunjuk memverifikasi, memvalidasi, meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf atas kelengkapan administrasi yang diajukan untuk diteruskan kepada camat
  4. Camat menandatangani dokumen surat keterangan ahli waris dan menyerahkan kepada petugas pelayanan
  5. Petugas pelayanan menyerahkan surat keterangan ahli waris kepada pemohon

1 Hari pengumpulan berkas dan verifikasi

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Waris

Kecamatan Sumberbaru

Jl. PB Sudirman No 13 Sumberbaru

Telp. 0334-324013

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pernyataan Waris"