No. SK: 800/432/35.09.414/2024
2. Penerbitan SK Pensiun berdasarkan pertimbangan teknis BKN pada SIASN
3. SK Pensiun diserahkan kepada calon penerima pensiun 2 (dua) bulan menjelang TMT Pensiun atau menyesuaikan
Tidak dipungut biaya
SK Pensiun
1. Pengaduan Langsung : Datang langsung ke BKPSDM pada Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi
2. Pengaduan Tidak Langsung : Help Desk BKPSDM Tlp/Wa : 082141961783 dan Email : bkpsdm@jemberkan.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store