10. Pelayanan Radiologi

No. SK: 440/2029/35.09.612/2024

  1. Blanko permintaan pemeriksaan radiologi

  1. 1. Pasien Rawat Jalan a. Pasien mendaftar ke Instalasi Radiologi dengan menyerahkan surat permintaan pemeriksaan penunjang b. Petugas administrasi mengecek status pasien c. Melakukan pembayaran di loket kasir (pasien umum) d. Pasien menunggu antrian e. Pasien melakukan pemeriksaan f. Pasien / keluarga mengambil hasil pemeriksaan dengan menunjukkan kartu kunjungan pasien 2. Pasien Rawat Inap a. Pasien diantar ke Instalasi Radiologi dengan menyerahkan surat permintaan pemeriksaan penunjang lengkap dengan keterangan klinis pasien dari DPJP b. Pasien menunggu antrian c. Pasien melakukan pemeriksaan d. Pasien/ keluarga mengambil hasil pemeriksaan dengan menunjukkan kartu kunjungan pasien

Pelayanan 24 Jam

1.     Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum

2. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Radiologi/ Foto Torak

1.      Pengaduan Langsung ke Banpol PP

2.      Pengaduan Tertulis melalui KOTAK SARAN

3.      Hotline : 082 333 57 88 58

4.      Media Sosial :

a.      Instagram   :  rsdkalisatjember

b.      Youtube      : @rsdkalisatjember

c.       Website      : www.rsdkalisat.jemberkab.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082 333 57 88 58

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "10. Pelayanan Radiologi "