Standar Pelayanan Administrasi Pengurusan Surat Keterangan Bebas Narkoba

  1. 1. KTP 2. Surat Keterangan Berkelakuan Baik(Bila Perlu) 3. Hasil Pemeriksaan Laboratorium

  1. 1. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran 2. Pasien Melakukan pembayaran di Kasir/Loket pembayaran 3. Pasien melakukan pemeriksaan Narkoba di Laboratorium 4. Pasien Membawa hasil pemeriksaan Narkoba ke bagian Administrasi dan Umum untuk dibuatkan Surat Keterangan Narkoba 5. Surat Keterangan Dokter ditandatangani oleh dokter Spesialis Jiwa

5 Jam

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Surat Keterangan Bebas Narkoba

a.     Ruang pengaduan : Samping tempat pendaftaran pasien rawat jalan dan Lt. 2 gedung kantor RSUD Dunda Limboto

b.     Aplikasi LAPOR

c.     Nomor telp pengaduan : 0822 9361 1470

d.     E-mail : rsudunda@gorontalokab.go.id

e.     Media Sosial : Facebook : Rumah Sakit Dunda Limboto,

f.      Instagram : rsudundalimboto

g.     Website : http://rsudunda.gorontalokab.go.id

h.Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah
ditetapkan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Administrasi Pengurusan Surat Keterangan Bebas Narkoba"