Pelayanan Kunjungan Wisata Literasi dan Arsip

No. SK: 000.8.3.4/15/Dispusip/2024

  1. Surat permohonan atau surat ijin kunjungan/praktik kerja/penelitian yang dikirim via pos atau email dan dilengkapi dengan narahubung (contact person) dari instansi/ lembaga/ sekolah yang berencana berkunjung
  2. Melakukan koordinasi kunjungan paling lambat H-1
  3. 3. Melakukan pengisian data di buku tamu yang memuat keterangan identitas instansi/ lembaga/ sekolah dan jumlah pengunjung, yang disertai dengan tanda tangan

  1. Pengunjung datang ke kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Garut
  2. Menunjukkan Kartu Identitas atau surat pengantar, surat ijin kunjungan/praktik kerja/penelitian atau surat balasan pengantar/ ijin
  3. Petugas layanan mengatur jadwal kunjungan sesuai hari kerja dan urutan surat pengantar/ ijin yang diterima
  4. Pengunjung hadir pada hari yang ditentukan, didampingi oleh pemandu tur menuju ruang perpustakaan
  5. Selanjutnya didampingi oleh pemandu tur diarahkan menuju ruang galeri arsip untuk mempelajari arsip bernilai sejarah, baik berupa potret (foto) maupun peta Garut tempo dulu
  6. Selanjutnya memasuki ruang mini auditorium untuk menyaksikan pemutaran tayangan edukatif, baik berupa animasi, kisah teladan, sejarah, tokoh, dan bupati dari masa ke masa
  7. Ditutup dengan foto bersama

45 Menit

Tidak dipungut biaya

kunjungan wisata literasi dan kerasipan

1.   Konsultasi langsung dengan Petugas layanandispusip@garutkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kunjungan Wisata Literasi dan Arsip"