Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)

No. SK: 16 Tahun 2024

  • Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)
    1. Penerimaan peserta didik baru harus memperhatikan zonasi sebagaimana diaatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2019 tentang Penerimaan Psereta Didik Baru pada TK,SD,SMP, SMA dan SMK
    2. Jumlah penerimaan peserta didik baru disesuaikan dengan sarana prasarana yang tersedia pada satuan pendidikan seperti ruang kelas dan sarana belajar lainnya.
    3. FC dan asli Ijazah/surat tanda tamat belajar/surat keterangan lulus dari sekolah asal
    4. FC dan asli surat hasil Ujian Nasional dari sekolah asal
    5. FC akte lahir yang yang sudah dilegalisir oleh Dukcapil
    6. Kegiatan Reorientasi Sekolah dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan yang dilakukan tanpa adanya kekerasan fisik dan mental

  • Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)
    1. Pembentukan panitia penerimaan peserta didik baru oleh kepala satuan pendidikan
    2. pendaftaran peserta didik baru oleh panitia penerimaan peserta didik baru oleh masing-masing satuan pendidikan
    3. Kegiatan orientasi sekolah dilakukan panitia pada masing-masing satuan pendidikan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU

Pengaduan terhadap pelayanan dapat dilakukan langsung kepada petugas atau melalui kotak saran atau call center. Tindak lanjut penanganan pengaduan, saran dan masukan dilakukan oleh pelaksana dan tim teknis.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)"